Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kearsipan. Melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), sebanyak 55 box arsip inaktif resmi diserahkan kepada Biro Umum Setdaprov Sumbar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan arsip agar lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Arsip Inaktif Diserahkan ke Biro Umum
Arsip inaktif adalah arsip yang sudah jarang digunakan dalam kegiatan administrasi sehari-hari, tetapi masih memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun sejarah. Oleh karena itu, pengelolaannya tetap harus dilakukan dengan baik sesuai standar kearsipan nasional.
Penyerahan 55 box arsip ini menandai langkah serius Biro Adpim dalam memastikan dokumen-dokumen penting tetap terpelihara dan terkelola dengan baik. Arsip tersebut akan disimpan, diolah, dan didata oleh Biro Umum agar sewaktu-waktu tetap bisa diakses bila diperlukan.
“Arsip adalah memori kolektif yang tidak hanya bermanfaat bagi biro atau OPD tertentu, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah. Karena itu, pengelolaannya harus profesional,” ujar salah satu pejabat Biro Adpim.
Penguatan Tata Kelola Kearsipan Pemprov Sumbar
Pemprov Sumbar melalui Biro Umum terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola arsip sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Penyerahan arsip dari berbagai biro, termasuk Biro Adpim, menjadi bentuk implementasi nyata dari regulasi tentang kearsipan yang diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dengan pengelolaan arsip inaktif secara terpusat, Pemprov Sumbar dapat:
- Mencegah kehilangan dokumen penting akibat penumpukan atau kelalaian penyimpanan.
- Memudahkan proses audit dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
- Menjaga nilai historis dan administratif dari dokumen pemerintahan.
- Mendukung pelayanan publik dengan akses data yang lebih cepat dan akurat.
Manfaat Bagi Pelayanan Publik
Pengelolaan arsip yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Arsip yang tertata rapi mempermudah birokrasi dalam menelusuri data, menyusun laporan, hingga mengambil keputusan strategis.
Selain itu, arsip juga berfungsi sebagai alat bukti pertanggungjawaban, sehingga tata kelola yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Penyerahan arsip ini adalah bagian dari membangun sistem pemerintahan yang lebih tertib, sehingga masyarakat juga bisa merasakan manfaat dari kinerja birokrasi yang efisien,” ungkap seorang pejabat Biro Umum, info lebih banyak klik di sini:
◉ https://gribjayapadang.org/politik/biro-adpim-serahkan-55-box-arsip-inaktif-ke-biro-umum-pemprov-sumbar-perkuat-tata-kelola-kearsipan/
◉ https://gribjayamanado.org/hukum/demo-di-kantor-dprd-sulut-sempat-memanas-massa-lempar-botol-ke-aparat/
◉ https://gribjayatomohon.org/hukum/tragedi-kebakaran-tewaskan-lansia-pemilik-homestay-dan-2-tamunya-di-tomohon/
◉ https://gribjayabukittinggi.org/ekonomi/pemkot-bukittinggi-salurkan-bantuan-sembako-ke-lansia-dan-disabilitas/
◉ https://gribjayapadangpanjang.org/pendidikan/ketua-dprd-padang-panjang-apresiasi-masukan-aksi-damai-aliansi-mahasiswa/
Kesimpulan
Penyerahan 55 box arsip inaktif oleh Biro Adpim ke Biro Umum Setdaprov Sumbar bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan Pemprov Sumbar. Dengan sistem pengelolaan yang lebih teratur, pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat untuk semakin peduli terhadap pentingnya pengelolaan arsip, karena arsip bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan sumber informasi, identitas, dan memori kolektif pemerintahan.